1.
empat (4) fungsi penempatan
perwakilan diplomatic di negara lain!
·
Mewakili kepentingan negara pengirim di negara
penerima
·
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya di negara penerima didalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum
internasional
·
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara
penerima
·
memelihara persahabatan antar kedua Negara
2. Nilai Dalam Pancasila
A. Sila
Kemanusiaan
·
Pengakuan adanya harkat
dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajiban asasinya
·
Perlakuan yang adil
terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan
·
dapat diwujudkan dalam
bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang
baik dan sehat
·
Tidak membeda bedakan
manusia berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi, maupun tingkat
pendidikan
·
Tidak melakukan
diskriminatif
B. Dalam Sila Keadilan
· -
Perlakuan yang adil di
segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya
· -
Perwujudan keadilan
sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia
· -
Keseimbangan antara hak
dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain
· - Tidak mengintimidasi
orang dengan hak milik kita
· -
Menghormati hak dan
kewajiban orang lain
3. Manfaat hubungan internasional
a. Menjalin Persahabatan Antarbangsa
b. Ikut Berperan dalam kancah perekonomian dunia
b. Ikut Berperan dalam kancah perekonomian dunia
c. Tidak terisolasi dalam pergaulan bangsa-bangsa
d. Mencukupi Kebutuhan bangsa
4. Demokrasi
Menurut Abraham Lincon demokrasi adalah
“pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
5. Kewenangan
pemerintah pusat
1.
Masalah di Bidang Politik
luar negeri
2.
Masalah di bidang
Pertahanan
3.
Masalah di bidang
Keamanan
4.
Permasalahan Yustisi
atau Peradilan
Comments
Post a Comment